post image
KOMENTAR
Polisi Diraja Malaysia kembali menangkap Warga Negara Indonesia dalam sebuah operasi di kawasan Pasar Borong, KualaLumpur.

Tak kurang dari 30 WNI dan beberapa warga negara asing lainnya ditahan pihak kepolisian dan imigrasi Malaysia.

Seperti dikutip media lokal setempat (Senin, 15/9), Kepala Polisi Daerah Sentul Asisten Komisioner R Munusamy mengatakan, penangkapan para pendatang ilegal itu berkat laporan masyarakat yang khawatir semakin ramainya warga asing di lokasi tersebut terlibat tindak kriminal dan narkoba. Dalam operasi ini, PDRM bekerja sama dengan Kantor Imigrasi dan Jabatan Pendaftaran Negara (JPN).

"Serbuan dilakukan setelah polisi mengepung kawasan pasar itu terlebih dulu. Lebih 200 warga asing berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi Sentul untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Hasil penyelidikan awal, terjaring 96 warga asing karena berbagai kesalahan.  Munusamy menyebutkan, dua di antaranya dinyatakan positif narkoba.

"Sementara selebihnya tidak memiliki dokumen sah memasuki negara ini," jelasnya.

Selain 30 WNI, warga asing yang ditangkap berasal dari Myanmar (47 orang), Bangladesh (delapan), India (tujuh) dan Nepal (dua orang).

Seperti diketahui, Pasar Borong dikenal sebagai sarang aktivitas pengedaran narkoba di Malaysia dan menjadi perkampungan pendatang asing tanpa izin. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal