Tertangkap menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Kota Medan, oknum Jaksa Iwan Sijabat yang bertugas di Kejari Medan dinonaktifkan. Langkah ini diambil guna proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.
"Sembari menunggu perkembangan hasil penyidikan dari pihak kepolisian, pihak kejatisu juga akan mengajukan usulan kepada kejagung untuk memberhentikan sementara terhadap IS dari jabatan sebagai jaksa, ini dilakukan supaya mempermudah proses penyidikannya," kata Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama, Minggu (14/9/2014).
Pihaknya, mengaku akan segera untuk mengirimkan mengirimkan surat penonaktifan sementara, mengingat Iwan telah menyalahi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, bidang Pengawasan Kejati Sumut akan segera memanggil Kajari Medan selaku pimpinan dari Iwan. Kejatisu bakal melakukan konfirmasi terhadap Kajari Medan sebagai atasan langsung iwan mengenai hal ini
"Kalau mengenai sanksikan sudah jelas terhadap oknum. Ini terlihat dari penonaktifan sementara yang sudah kita ajukan pengusulannya, tentu nanti sudah bisa diperkirakan apabila terbukti dalam proses persidangan maupun dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Chandra.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Medan, berhasil menangkap Iwan Sijabat, oknum jaksa yang bertugas di Kejari Medan, usai memakai sabu dari salah satu hotel di Medan pada Rabu malam (10/9/2014). Polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu dan sabu yang sempat dikonsumsinya.[rgu]
KOMENTAR ANDA