post image
KOMENTAR
Polsek Sunggal mengamkan dua dari enam pelaku pencurian dengan modus mengaku sebagai petugas PLN. Kedua pelaku, Zulkifli (44) warga Jalan  Bandara Setia/ Pasar Senin, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan rekannya M Syafrin Siregar (39) warga Jalan Bunga Melur I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang ini diamankan dikediamannya masing - masing.

Kapolsek Sunggal, AKP Aldi S, Minggu (14/9/2014) mengatakan, keduanya diamankan berdaraskan laporan korban Siti Hardiana  warga Jalan Jalan Ring Road Pasar II, Komplek Permata Residence Blok A, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

"Modusnya datang kerumah korbannya dan berpura -pura mengecek meteran listrik dirumah korban. Melihat situasi aman, pelaku langsung melancarkan aksinya dan mengambil barang berharag milik korbannya. Awalnya kita amankan pelaku Syafrin dan melakukan pengembangan kital lalu mengamanakan pelaku Zul," jelasnya.

Dari pengakuannya, para pelaku ini telah 6 kali melakukan aksinya di dua wilayah hukum polsek dijajaran Polresta Medan.

"Dari pengakuannya pelaku pernah mencuri di Jalan Denai, Jalan Ringroad dan Jalan Sunggal. Dari setiap hasil curian mereka mendapatkan pembagian Rp 200 ribu," katanya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melalukan pengejaran terhadap keempat pelaku lainnya yang berinisial Y,E,I dan G. Otak pelaku dari pencurian ini adalah Y. Dialah yang merencanakan dan menargetkan rumah yang menjadi sasaran pencuriannya.

"Untuk kedua pelaku adakan kita kenkaan pasal 363 dengan ancaman hukumun 5 tahun penjara," jelasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel