Polsek Medan Baru menggerebek rumah kost berlantai tiga yang diduga tempat prostitusi homo seksual berkedok panti pijat di Jalan Ayahanda/ Jalan Garpu,Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan dua orang pemilik panti pijat yaitu Rudi Hartono (30) warga Jalan dan Sandi Maulana (27) warga Jalan Sei Silau, Kisaran. Tak hanya itu, pihaknya jugam mengamankan empat orang lainnya seperti Jon, M Syapii, Ahmad Dadang.Selanjutnya, kedua pemilik tersebut di boyong ke Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar, Jumat (12/9/2014) mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan rumah kost tersebut.Pihaknya yang mendapat informasi itu lalu melakukan penggerebekan dan mendapati bahwa
rumah itu merupakan lokasi prostitusi homoseksual (sejenis) antar sesama laki laki.
"Rumah prostitusi homoseksual yang berkedok panti pijat itu menyediakan berbagai pilihan mulai dari pijat, lulur, totok wajah, dan sodomi. Untuk pijat Rp 80 Ribu, lulur Rp 60 Ribu, totok wajah Rp 100 Ribu, dan sodomi Rp 100 Ribu," ujarnya.
Dijelaskannya, rumah tersebut disekat sekat sedemikian rupa dan tanpa plank maupun papan pengumuman.
"Pemesanan melalui via telepon atau BBM," katanya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku usaha prostitusi itu baru beroperasi selama empat hari.
"Bukanya dari jam 10 pagi sampai jam 10 malam, yang datang adalah laki laki yang sudah berumur dan dari kalangan menengah ke atas," katanya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Para pelaku akan kita kenakan pasal 296 Kuhpidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara ," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA