Suryadharma Ali menyebut pemberhentiannya sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan dalam rapat harian yang berlangsung Selasa (9/9) malam sampai Rabu (10/9) dini hari tidak sah.
"Pemberhentian itu ilegal, tidak ada dasarnya sama sekali. Ketua Umum adalah satu-satunya orang yang dipilih oleh muktamar secara langsung dan diberi tanggung jawab dari 2011-2015," katanya di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Jakarta, Jumat (1/9/2014)
Dia mengibaratkan pemberhentiannya sebagai ketua umum partai seperti pemberhentian seorang presiden oleh menteri-menterinya dalam rapat kabinet.
"Saya menjalankan tugas dan diberi mandat untuk mengangkat pembantu-pembantu saya. Saya angkat Romahurmuziy sebagai Sekjen, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim, Emron Pangkapi," katanya.
"Logika mana yang bisa membenarkan rapat harian memberhentikan ketua umum. Orang yang memberhentikan saya adalah orang yang saya pilih," tambah mantan Menteri Agama itu.
DPP PPP memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum dan menetapkan Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua umum dalam rapat pengurus harian yang berlangsung Selasa malam (9/9/014) sampai Rabu (10/9/014) dini hari.
Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy usai rapat mengatakan pemberhentian Suryadharma dilakukan karena para kader menilai status Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi yang diberitakan media telah menjatuhkan nama partai.[rgu]
KOMENTAR ANDA