post image
KOMENTAR
Dalam sepekan, Satlantas Polres Belawan mengeluarkan  350 surat tilang bagi peng endara roda dua  maupun roda empat ya ng tidak memilik kelengkapan.

Dimana, 350 kendaraan yang ditilang ters ebut meliputi 299 STNK, 50 SIM dan 1 sepeda motor bodong.

"Penilangan serta razia yang dilakukan terhadap pengendara roda dua maupun empat ini dilakukan guna menekan  angka kecelakaan berlalulintas dan meminimalisir  angka kriminalitas jalanan di wilayah huk um Polres Belawan," kata Kanit Turja wali Polres Belawan, Ipda AW Nasution, Jum at (12/9/2014).

Dikatakannya, penilangan yang dilakukan terhadap pengguna roda dua maupun roda empat rata- rata tidak memiliki SIM, kaca spion dan menghidupkan lampu sen.

"Banyak pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (Sim -red ), tidak memakai helm dan kaca spion, kami tilang di tempat. " ungkapnya.

Dikatakannya, razia rutin yang dilakukan ini juga guna menciptakan kondisi aman bagi masyarakat pengguna jalan.  

"Kami lakukan razia ini untuk menciptakan keamanan bagi masyarakat dari bahaya kejahatan jalanan . Untuk kendaraan yang kita amankan dalam razia kita bawa ke Polres Belawan," jelasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum