Hari ini penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rachman selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama Bagian Seksi Akutansi dan Pelaporan.
Keterangan Rachman dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag dengan tersangka Suryadharma Ali (SDA).
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat, 12/9/014).
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan seorang tersangka, Suryadharma Ali, yang melepaskan jabatannya sebagai Menteri Agama ketika ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei lalu.
Ketika masih menjabat Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.
SDA juga sudah dipecat oleh partainya dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan karena status hukumnya itu.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA