post image
KOMENTAR
Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Medan Agus Suryono mengaku, hingga kemarin, Kamis (11/9/2014), anggota DPRD Medan dari PDI Perjuangan, Hasyim belum melaporkan perihal kerusakan mobil dinasnya yang hancur karena kecelakaan.

Menurut Suryono, sesuai mekanisme, anggota dewan yang ingin mengklaim untuk memperbaiki mobil dinas harus mengajukan permohonan kepada Sekretaris Dewan.

"Selanjutnya Sekwan yang akan mengajukan biaya perbaikan mobil dinas ke Bagian Aset," katanya.

Lebih lanjut Suryono menyayangkan perpindahan tangan penggunaan aset negara tersebut, meskipun dengan dalih sesama kader. Sejatinya mobil dinas BK 1280 L tersebut diperuntukkan untuk aktivitas keseharian anggota dewan.

"Kalau orang lain yang mempergunakannya (bukan pengguna mobil dinas), maka yang bertanggung jawab adalah anggota dewan yang bersangkutan," tegas Suryono.

Terpisah, anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP itu membenarkan bahwa mobil dinasnya mengelami kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.

"Mobilnya juga masih berada di Polsek Asahan, sampai saat ini belum dapat boleh dikeluarkan karena akibat kecelakaan tersebut ada korban jiwa," sebut Hasyim.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel