post image
KOMENTAR
Pengamat Hukum kota Medan Muslim Muis SH menyebutkan kasus dugaan pungli yang dilakukan pegawai di bagian Protokoler kantor Gubernur Sumatera Utara bisa dibawa ke ranah pidana. Untuk itu, masyarakat yang merasa menjadi korban pungli untuk alasan agar bisa beraudiensi dengan orang nomor 1 di Sumut tersebut.
 
"Itu harus dilaporkan ke pihak kepolisian dengan delik dugaan pemerasan dan atau bisa juga ke lembaga-lembaga yang konsen menangani permasalahan seperti ini. Karena itu sudah jelas melanggar ketentuan. Bila terbukti, pertanyaannya adalah biaya yang dimintakan menjadi tarif itu dikemanakan dan dibuat untuk apa," pungkas Muslim yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan (Pushpa) Sumut kepada wartawan, Selasa (9/9/2014).

Menurut pria yang juga sempat menjabat sebagai wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini, Gatot Pujo nugroho selaku harus menegur bawahannya. Sebab, kondisi ini akan merugikan dirinya sendiri, dimana kondisi yang ada membuatnya dianggap membatasi diri bertemu dengan masyarakatnya sendii.

"Kalau Gubsu tidak menegur jajaran dibawahnya maka kredibilitasnya dipertanyakan dan bila memang benar kejadiannya seperti itu, maka untuk apa lagi mereka melayani kita. Mereka itu harusnya melayani kita. Kita adalah warganya. Sudah sepantasnya mereka melayani kita sebaik mungkin. Masa mau ketemu dengan pimpinan saja harus bayar uang ?. Sungguh aneh," ucapnya heran.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli untuk beraudiensi dengan Gubernur Sumatera Utara disinyalir dilakukan oleh pejabat dibagian protokoler Kantor Gubernur. Hanya saja, Kabag Protokoler, Hendra Siregar tidak kunjung memberikan konfirmasi mengenai hal ini meski sudah dihubungi melalui selulernya.[rgu]

Menghilangnya Karakter Kebangsaan pada Generasi Z

Sebelumnya

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini