Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dalam sidang paripurna yang digelar, Kamis (11/9/2014) kembali mengesahkan 6 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Ke-6 Perda itu yakni, Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Perda Retribusi Izin Gangguan, Perda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Perda Retribusi Pelelangan Ikan, Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Fraksi Partai Demokrat (FPD) dalam pendapatnya yang disampaikan, Herri Zulkarnain MSi, pada Perda retribusi pelayanan kesehatan FPD setuju dan sependapat terhadap kesimpulan Pansus yang menghapuskan seluruh tarif retribusi pelayanan kesehatan dasar pada Puskesmas di seluruh wilayah Kota Medan. "Kendati tidak dikenakan retribusi, para tenaga medis yang bertugas di seluruh Puskesmas haruslah tetap memberikan pelayanan terbaik," pinta Herri.
Untuk Perda retribusi izin gangguan, kata Herri, Pemerintah Kota Medan harus memperhatikan ketentuan izin gangguan berdasarkan Permedagri No.27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah. "Jadi, berdasarkan Permedagri itu ada kriteria yang menjadi dasar pemberlakuannya, yakni kriteria lingkungan, sosial kemasyarakatan dan kriteria ekonomi," kata Herri.
Bagi Perda retribusi rekreasi dan olahraga, sebut Herri, dapat berjalan baik dalam rangka pemasukan PAD. "Jadi, semua lokasi yang ditetapkan dalam penggolongan tarif retribusi, seperti Stadion Teladan, Lapangan Merdeka, Taman Ahmad Yani, Taman Gajah Mada Krakatau, Taman Beringin, Taman KONI Gajah Mada, Taman Sri Deli dan Stadion Kebun Bunga harus benar-benar ditata dengan baik," pinta Herri.
Retribusi pelelangan ikan, sambung Herri, pengajuan Ranperda TPI jangan dikarenakan adanya perintah Undang-Undang tanpa didorong keinginan untuk melakukan berbagai upaya untuk menjadikan TPI tersebut dapat dijadikan salah satu sumber PAD yang diharapkan. "Keraguan kami cukup beralasan, sebab sesuai jawaban Walikota sejak ditetapkan Perda No. 19 tahun 2002, Perda tersebut tidak pernah dilaksanakan karena belum tersedianya sarana dan prasarana," katanya.
Perda pengendalian menara telekomunikasi, tambah Herri, FPD meminta agar tim yang dibentuk oleh Pemko Medan dengan Dinas Kominfo harus benar-benar bekerja maksimal, agar seluruh operator dan pemilik menara yang beroperasi di Kota Medan patuh dan tunduk kepada peraturan Walikota.
Untuk Perda retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, lanjut Herri, FPD mengharapkan agar Perda ini nantinya diarahkan kepada upaya Pemko Medan bersama seluruh elemen masyarakat membangkitkan sikap dan prilaku masyarakat untuk sadar dan tanggap serta memiliki tanggungjawab terhadap upaya pencegahan kebakaran. "Yang terpenting, Pemko Medan tidak setengah hati atau ragu-ragu memberi sanksi terhadap pemilik bangunan bertingkat, perumahan dan ruko yang tidak memenuhi ketentuan aspek keselamatan kebakaran," ungkapnya.
Usai masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, selanjutnya Walikota Medan bersama Ketua DPRD dan para Wakil Ketua menandatangani ke-6 Perda.
Sementara itu Walikota Medan Dzulmi Eldin dalam sambutannya, mengucapkan terima kasihnya kepada anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan ke-6 Ranperda hingga menjadi Perda.
Perda-Perda ini nantinya, kata Walikota, akan menjadi payung hukum bagi Pemko Medan dalam melakukan penetapan dan pengutipan retribusi bagi PAD Kota Medan yang bermuara untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat.[rgu]
KOMENTAR ANDA