post image
KOMENTAR
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkab Sibolga yaitu Tunggul Sitanggang, Direktur RSUD FL Tobing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Beling Situmorang Ketua ULP, dan Lauren Nababan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan Alkes di RSUD FL Tobing, Kamis (10/9/2014), kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Nur menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Tunggul Sitanggang dan Beling Sitimorang, sementara kepada terdakwa Lauren Nababan, majelis menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah FL Tobing, Kabupaten Sibolga pada proyek anggaran Rp 14,9 Miliar yang bersumber dari dana bantuan keuangan dari APBD-P Sumut pada 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp8,1 Miliar.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum" ujar ketua majelis Muhammad Nur.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada ketiga terdakwa masing-masing sebesar Rp 50 juta rupiah subsider 3 bulan.

Namun untuk terdakwa Tunggul Sitanggang, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 177 juta.

"Apabila tidak dibayar dalam waktu tempo satu bulan setelah putusan dibacakan maka harta benda terdakwa dapat disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun" jelas Ketua majelis hakim Muhammad Nur dihadapan terdakwa.

Sementara untuk terdakwa Beling Situmorang, majelis menyatakan uang sebesar Rp 10 juta yang dititipkan terdakwa kepada penyidik kejaksaan dinyatakan sebagai uang pengganti.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyikapi vonis ini.

Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Polim Siregar, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara. Ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 Juta subsider 3 bulan kurungan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum