post image
KOMENTAR
Puluhan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (11/9/2014).

Aksi ini merekalakukan untuk menolak pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dan mendesak PPATK RI untuk mengaudit dan menyelidiki anggota komisi III DPR RI Periode 2009-2014 yang berlatar belakang Advokat dan menolak intervensi pemerintah untuk memverifikasi Advokat dan Organisasi Advokat.

Koordinator aksi Lamsiang Sitompul, mengatakan adanya indikasi konspirasi beberapa golongan yang ingin melemahkan dan menghancurkan PERADI dan RUU Advokat adalah ancaman bagi eksistensi dan standar mutu Advokat.

Profesi Advokat selaku penegak hukum sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim haruslah indenpenden tidak boleh di intervensi oleh lembaga negara lainnya agar tetap tegaknya hukum, oleh karena itu profesi advokat merupakan provesi mulia dan terhormat.

"Kami menolak Intervensi oknum-oknum Advokat di DPR RI terkait kelulusan ujian calon Advokat, dan rancangan UU Advokat membuka peluang untuk munculnya Makelar Kasus."Ujarnya

Tuntutan pengunjuk rasa agar pimpinan dewan menjumpai mereka tidak terwujud. Hal ini karena tidak ada satupun pimpinan DPRD Sumut yang berada ditemptat saat berlangsungnya unjuk rasa tersebut.

"Tidak ada pimpinan, jadi aspirasi ini sebaiknya ditujukan kepada anggota dewan baru yang akan dilantik senin mendatang," katanya.

Tidak mendapat tanggapan di DPRD Sumut, para pengunjuk rasa melanjutkan aksinya ke Gedung Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Jalan Pengadilan, yang berjarak sekitar 100 meter dari gedung DPRD Sumut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel