Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 3 orang penyelenggara pemilu pada jajaran KPU di Sumatera Utara. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jalan MH Thamrin No.14, Rabu (10/9/2014).
Tiga penyelenggara tersebut 1 orang yakni anggota KPU kabupaten Dairi dan 2 orang anggota KPU Padang Lawas Utara.
Sebagaimana dilansir situs DKPP, http://dkpp.go.id, selain 3 penyelenggara di Sumut, DKPP juga memberhentikan beberapa penyelenggara didaerah lain yakni 5 (lima) orang anggota KPU Kab Kolaka, 5 (lima) orang anggota KPU Kab Musi Banyuasin, 1 (satu) orang KPU Kep Aru, 1 (satu) orang Panwaslu Karangasem, 2 (dua) orang KIP Simelue,
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi berupa Peringatan kepada 23 penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi nama baik 57 penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Adapun perkara yang dibacakan dalam sidang kali ini sebanyak 42 perkara, dengan 22 putusan dan 16 ketetapan.
Bertindak selaku ketua panel Majelis sidang yakni Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie bersama Anggota Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati.
"Mereka yang diberhentikan ini umumnya melanggar etik dalam hal, manipulasi dan pemerasan suara, adanya intervensi kepala daerah, keterlibatan anggota keluarga, ada kasus baru yaitu pelecehan seksual, dan teamwork para penyelenggara Pemilu untuk melakukan kecurangan," kata Prof Jimly dalam persidangan.
Selain itu, usai Sidang Prof Jimly juga menjelaskan bahwa masih ada sekitar 50an perkara yang akan dibacakan putusannya pada hari berikutnya.
"Kemungkinan perkaranya akan terus bertambah, karena pengaduan di DKPP tidak terbatas oleh waktu," tutupnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA