post image
KOMENTAR
Tiga saksi mantan penjabat tinggi PT Pertamina UPMS I Medan yang dipanggil oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dalam kasus dugaan korupsi pemberiaan kredit fiktif koperasi karyawan  PT Pertamina Medan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jalan S Parman mangkir tanpa alasan yang jelas.

Masing-masing mantan Pembina Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina UPMS I Medan, Gandi Sri Widodo dan Mantan Bendahara II Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) Kopkar PT Pertamina UPMS I, Khazali Nasution, yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (9/9) kemarin.

Selanjutnya, mantan GM BBM Retail PT Pertamina Medan, Suhermanto dan Mantan GM PT pertamina, Jumali serta GM Pemasaran bernama Giri yang dijadwalkan pada hari Rabu (10/9/2014).

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama, Rabu (9/9) mengatakan bahwa sebelumnya kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas. "Kita tunggu sampai jam kantor mereka (saksi) belum ada yang hadir. Kita akan menjadwal pemanggilan ulang terhadap para saksi," katanya.

Lanjutnya, hal yang sama juga dilakukan oleh kedua saksi lainnya. "Saksi yang dijadwalkan hari ini juga tidak ada yang hadir, nanti kita jadwal ulang," ujar Chandra singkat.

Tambahnya, sebelumnya pada Jumat (5/9), pihaknya juga sudah memanggil Mantan Kepala Bisnis Kemitraan PT Bank BRI Agroniaga Tbk, Indra subhan Nasution dan Account Officer PT Bank BRI Agroniaga, Witri Sufianti.

Sebelumnya, Kejatisu telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan (51), Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani(49) dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan (43).

Chandra menyebutkan, para tersangka diduga melakukan dengan cara  pemberian kredit karyawan kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro. "Banyak  ditemukan keganjilan oleh tim penyidik, diantaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji," ungkapnya.

Para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Dari sesuai pemeriksaan Kepala cabang pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, pihak Bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit.

"Slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubukan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur. Serta verifikasi dokumen kredit juga tidak dilakukan dengan PKL," katanya.

Dalam kasus ini, dijelaskan Chandra, tahap pelaksanaan atau penyaluran kredit juga sudah tidak sesuai aturan. Dimana Tahap 1, terdapat pencairan untuk pelunasan fasilitas executing di bank ICB Bumi Putera, dan tidak disetorkan ke rekening debitur. Out standing yang dicairkan tahap 1 juga tidak sama dengan sisa hutang di Bank ICB Bumi Putera.

Pencairan kredit, tahap II, III dan IV senilai Rp14.523.000.000 dilakukan secara tunai oleh AO KCP, inisial BW setelah sebelumnya kredit tersebut ditransfer ke rekening debitur kemudian dicairkan kembali berdasarkan slip tabungan untuk selanjutnya diserahkan oleh yang bersangkutan kepada ketua koperasi.

"Pihak Bank BRI Agro, diduga juga melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan dan tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah dan menyetujui pengambilan dana secara tunai oleh AO KCP ICB Bumi Putera, BW terkait dengan pencairan kredit dimaksud," ujarnya.

Lalu, pihak Bank tidak melakukan review terhadap fasilitas kredit, pada saat tunggakan pembayaran dan setiap pencairan tidak diikuti klarifikasi penggunaan kredit dan dokumen yang ditangguhkan penyerahannya selama satu bulan tidak dimonitor sepenuhnya.

"Setelah itu, hingga saat pemutusan kontrak pada bulan September 2013 sisa pinjaman yang tak dapat dilunasi oleh koperasi karyawan Pertamina sebesar Rp 19.302.060.276," katanya.

Barulah setelah kredit karyawan sebesar Rp 25.150.529.433,38 diterima kepala koperasi, selanjutnya dengan tanpa hak ketua koperasi karyawan pertamina KA, menyalahgunakan uang tersebut dan peruntukan kepentingan pribadi. Sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan dan merugikan negara sebesar Rp19.302.060.276 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 8.674.530.842,96.

Dengan rincian, kredit yang diterima itu ada Rp 25,1 Miliar. Kemudian pinjaman dari bank Agro yang di take over ada Rp10,6 Miliar. Total yang sudah dibayar sejak Agustus 2012 s/d Desember 2013 sebesar Rp5,8 miliar lebih tanpa didukung adanya data otentik. "Sehingga uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 8.6 Miliar," katanya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel