post image
KOMENTAR
Terkait kasus korupsi penyelewengan dana Jampersal Langkat dengan terdakwa, Safriani selaku Bendahara Jampersal, Ponidi selaku Ketua Bidang Verifikasi dan Dokter Gigi Sofyan selaku Wakil Ketua Bidang Verifikasi, kembali digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/9/2014).

Dalam agenda putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh, M. Noer, SH, menjatuhkan vonis kepada ketiganya kurungan penjara masing-masing selama 4 tahun denda Rp 200 juta dan subsider 1 bulan penjara.

"Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan kurungan penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta dan apabila denda tak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan penjara," jelas majelis hakim.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan primer JPU.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo, menuntut ketiganya dengan tuntutan masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara selama masing-masing selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," jelas Jaksa.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan primer JPU.

Sebelumnya, Dana Jampersal Langkat diselewengkan dengan alibi dari kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Langkat. Modus yang dilakukan pihak terdakwa yakni, Safriani, selaku Bendahara Jampersal, Ponidi, selaku Ketua Bidang Verifikasi, dokter gigi Sofyan, selaku Wakil Ketua Bidang Verifikasi sudah terorganisir.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi Dana Jampersal dengan anggaran sebesar 1 milyar pada tahun 2013 beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa setiap pengambilan klaim dana Jampersal yang dilakukan seluruh puskesmas di kota Langkat dipotong sebesar 10 persen. Namun, pemotongan tersebut, tanpa kwitansi tetapi terdakwa tetap memberikan kwitansi dengan jumlah dana yang di klaim.

Hal itu dikatakan seluruh saksi yang melakukan pengambilan klaim Jampersal di kantor Jampersal Langkat.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 9 saksi yakni Masniati, Eva Yanti, Ratna Zulfa Daulay, Fauziah, Tanti, Lastri, Andriani, yang merupakan bidan dan pengelola dari puskesmas-puskesmas di Langkat.

Tidak satu saksi pun yang memberi keterangan meringankan terdakwa, seluruh saksi mengatakan keberatan dananya dipotong 10 persen, pasalnya pengambilan itu bukan hanya sekali tapi beberapa kali.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa, Syafriani, mengatakan, kebijakan pemotongan merupakan kebijakan dari Kadis Kesehatan.

"Saya sebenarnya keberatan, saya tanya kenapa uang yang saya terima berbeda dari jumlah di kwitansi yang ditandatangani, terdakwa Syafriani, bilang itu sudah dari sananya, kebijakan dari Kadis Kesehatan," kata saksi, Eva Yanti.

Dalam sidang tersebut, hakim menyanyangkan sikap saksi tidak memberontak dan malah merelakan saja dana klaim mereka dipotong hingga 10 persen.

"Profesi kalian ini sudah sangat mulia, menolong orang yang kesulitan, orang susah, orang tidak mampu, tapi kebaikan itu malah dimanfaatkan pula dan dipotong," kata hakim yang geram dana klaim Jampersal untuk masyarakat diselewengkan.

Pasalnya, ketiga terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan pemotongan dana klaim terhadap seorang bidang di sebuah Jamkesmas. Dalam penangkapan Polres Langkat tersebut ditemukan pula uang sekitar Rp41 juta di atas meja Syafriani, Rp200 juta di dalam tas Syafriani, dan Rp3,5 juta di lacinya, sementara jumlah terbesar ditemukan sebanyak Rp1 milyar Rp360 juta di dalam laci terdakwa Sofyan.

"Saya menerima keluhan dari masyarakat, pada hari itu juga saya melakukan pemeriksaan ke lokasi dan mendapati tangkap tangan tersebut," kata Joshua, Ketua Tim Korupsi Anggota Kepolisian Langkat yang melakukan penangkapan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum