post image
KOMENTAR
Mantan Sekretaris yang juga menjabat sebagai KTU Rumah Sakit Umum Daerah Pandan, Tapanuli Tengah Jongga Hutapea dituntut 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/9/2014).

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa  terlibat dalam perkara korupsi  kegiatan pengadaan alat kesehatan dan kedokteran Tahun 2012 di RSUD Pandan Tapanuli Tengah  yang menggunakan dana bantuan keuangan Provsu sebesar Rp 27 milyar. Jaksa menilai ia turut terlibat  merugikan negara sebesar Rp 14 milyar dalam perkara tersebut.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama - sama.

"Terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum," Ujar Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar terdakwa dihukum untuk membayar  denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungaan.
Usai mendengar tuntutan kepada terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (17/9) mendatang dalam agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu diluar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Lamsiang Sitompul mengatakan dalam nota pembelaan, ia akan   membantah adanya keterlibatan terdakwa Jongga Hutapea dalam kasus korupsi ini.

"Klien kami tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan alkes, kenapa harus disalahkan? Bahkan dia tidak pernah berhubungan dengan dua terdakwa dalam kasus ini" ujar Lamsiang Sitomul.

Dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan KB di RSUD Pandan, Tapanuli Tengah, Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka masing masing Dr Ricardo, MM selaku Direktur RSUD Pandan Kab Tapteng, Ridwan Winata selaku rekanan, dan Jongga Hutapea selaku PNS/Ketua KTU Rumah Sakit.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum