Kasubbid Statistik dan Pelaporan BAPPEDA (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Serdang Bedagai, M Azhari Dahlan Lubis, harus duduk dipesakitan karena pengemplangan pajak restribusi perijinan dari dua perusahaan besar di Serdang Bedagai yakni Indosat dan Salman Training.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang merupakan Kasi Pidsus Sei Rampah Ali Usman SH di Pengadilan Tipikor (Tipikor Medan) Medan saat itu menghadirkan saksi dari pihak Pemkab Sergai PPKA (Pendapatan pengelola keuangan dan aset) Iwan, dan juga bank BNI Jumadi.
Dalam keterangannya, pihak Iwan dan Jumadi mengaku jika pihak Indosat dan Salman Training belum menyetorkan resribusi perizinan. Dimana yang bertugas untuk menyetorkan tersebut biasa dilakukan melalui terdakwa.
"Penyetoran dan pengiriman restribusi saya tidak tahu itu siapa yang melakukan. Yang penting sama saya ada menyetor uang ke saya dan saya catat dalam buku laporan. Saya hanya bersifat menerima pembayaran," ujar Jumadi.
Bahkan menurutnya banyak yang mengirimkan uang untuk pengiriman restribusi perizinan tapi nama terdakwa tidak ada.
"Kita diperiksa di kepolisian disitu kita jelaskan dengan buku laporan kita. Disitu tidak ada setorannya," ujar Jumadi.
Sementara itu, Ali Usman, Kasipidsui Sei Rampah Sergei mengatakan jika terdakwa Muhammad Azhari Dahlan Lubis melakukan pengurusan izin dari PT Indosat dan Salman Training.
"Uang diterima dari dua perusahaan itu tapi nggak disetor ke khas daerah,kesaksian," ujar Ali.
Akibatnya korbannya mengadukan ke Polisi, dan diketahui adanya kerugian negara sebesar Rp 131 juta yang dilakukan bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya yang masih belum disidangkan yakni Iryudi dan amar Hamzah dan satu atasan dari terdakwa.
"Yang sudah maju satu, masih nyusul atasannya pada 17 September mendatang saya beberkan siapa saja terdakwanya,"jelasnya.
Sebelumnya, menurut Ali, perusahaan Indosat harus memperpanjang izin pada 2012.
"Nah perpanjangan izin HU terhadap terhadap 22 tower Indosat dan satu izin gangguan perusahaan Salman Training tentang usaha pinang tidak disetorkan," terang Ali.[rgu]
KOMENTAR ANDA