Badan Narkotik Nasional Provinsi Sumat era Utara (BNNP Sumut) memusnahkan narkoba, Rabu (10/9/ 2014). Narkoba berupa ganja,n sabu - sabu dan pil ektasi itu dihancurkan di incenerator (tungku pembakaran) milik RSUD Pirngadi, Medan.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Provinsi Sumatera Utara AKBP Joko Susilo mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil tangkapan BNNP Sumut sejak Mei hingga Juni 2014 dengan 5 tersangka di 3 lokasi berbeda.
"Barang bukti yang kita musnahkan adalah 52 kg ganja kering yang diamankan dari Edi Syahputra, Epi Mustafa dan M Nizar dari di Pos Lalulintas Tangkahan Lagan Kecama tan Brandan, Langkat," jelasnya.
Lanjutnya, sebanyak 88 butir pil ektasi dengan tersangka Chairil Fiil yang diamankan di Jalan Wahid Hasyim Medan. Selanjutnya, tersangka sabu seberat 11,18 gram dari tersangka Irwadi alias IIR yang diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Air Batu, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
"Penangkapan tersangka dan barang bukti ini merupakan peran aktif masyarakat yang melaporkan kepada BNN adanya tindak pidana narkoba. Peran aktif BNN yang tetap komitmen menyelidiki jaringan narkoba baik di Sumut maupun di luar Sumatera Utara juga menjadi faktor keberhasilan menangkap tersangka narkoba. Total narkoba yang kita musnahkan mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya.
Dikatakannya, untuk proses hukum para tersangka, kini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kemungkinan akan segera disidangkan.
"Para tersangka ini kemungkinan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan karena berkasnya sudah kita serahkan ke JPU," tegasnya.
Pantauan dilokasi, pemusnahan barang bukti narkoba ini juga disaksikan oleh para tersangka serta dihadiri oleh perwakilan polri dan juga pihak RSUD Pirngadi Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA