post image
KOMENTAR
Suryadharma Ali dengan tegas menolak dipecat dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Suryadharma tidak menerima pemecatan tersebut, karena, ketua umum dipilih melalui Muktamar, maka pemberhentiannya juga harus melalui forum Muktamar.

Mantan Menteri Agama RI ini juga menegaskan bahwa dirinya tidak rela melepas jabatan sebelum Muktamar VIII Oktober 2014 digelar. Pasalnya, hal tersebut hanya akan memperburuk konflik internal yang tengah melanda PPP saat ini.

"Berhenti di tengah jalan tidak akan menyelesaikan masalah, pada akhirnya hanya ada penyelesaian parsial, tidak menyeluruh," ujarnya, sambil mengatakan masih banyak pengurus dan kader partai yang mendukungnya.

Suryadharma Ali secara tiba-tiba walk out saat pelaksanaan Rapat Pimpinan Harian DPP PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu dini hari (10/9).

Dalam rapat itu seperti dikutip dari JPNN, DPP PPP memutuskan Suryadharma Ali selaku Ketua Umum DPP PPP terbukti melanggar peraturan partai. Pada saat itu juga, Sekretaris Jendral DPP PPP, M Romahurmuzy yang membacakan putusan rapat, memberhentikan Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum partai.

Untuk sementara, tugas ketua umum dibebankan kepada Wakil Ketua DPP PPP, Emron Pangkapi yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt).

Sebelumnya, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag sebagai Menteri Agama RI. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa