Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD tidak membuat Komisi Pemilihan Umum kehilangan pekerjaan.
Pasalnya, KPU tetap melakukan pekerjaan seperti memproses pendaftaran dan tetap memiliki keenangan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, Rabu (10/9).
"Pilkada lewat DPRD bukan membuat KPU menganggur. KPU tetap memproses pendaftaran (gubernur bupati/walikota). KPU juga akan melakukan uji publik, apakah sang calon bersih atau tidak," ujar Yandri seperti yang dilansir Rakyat Merdeka Online.
Yandri menambahkan, meski diberlakukan dan proses pemilihan kepala daerah berada di tangan DPRD, namun KPU tetap dapat berkerja maksimal.
"Intinya, pilkada langsung atau pilkada lewat DPRD, KPU tetap memiliki wewenang penuh," tambah Ketua Umum Barisan Muda PAN ini. [hta]
KOMENTAR ANDA