post image
KOMENTAR
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan membacakan putusan terhadap KPU Padang Lawas Utara dan Dairi serta 18 KPU kabupaten/kota lainnya secara nasional. Demikian rilis yang diterima dari humas DKPP, Selasa (9/9/2014) malam tadi.

Sidang dengan agenda pembacaan  20 Putusan tersebut akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jalan MH Thamrin No.14 pukul 14.00 WIB.  

Dua puluh perkara itu  antara lain, terkait dugaan pelanggaran kode etik KIP Aceh, KIP dan Panwaslu Aceh Tamiang, KPU Kota Malang, KPU Kolaka, KPU Musi Banyuasin, KPU Lampung, KPU Musi Rawas, KPU Kepulauan Aru, KPU Karangasem, KPU Konawe Utara, KPU Bombana dan Panwaslu Bombana.

Lainnya, Panwaslu Luwu, KPU Kota Palopo, KPU dan Panwaslu Bengkulu Selatan, Panwaslu Rejang Lebong, KPU dan Panwaslu Bengkulu Utara, KPU Padang Lawas Utara, KPU Dairi, dan KPU dan Panwaslu Talaud.

Pada kesempatan tersebut DKPP, majelis  juga akan membacakan sebanyak 13 ketetapan yaitu  terkait KPU Lampung Barat, PPK Tuba Udik dan PPK Tumijar, PPK Braja Seleba, PPS Kampung Gedung Karya Jita, PPK Blambangan Kabupaten Way Kanan, PPK Banjar Agung dan PPS Pasar Ujung, Panwascam Depok Kabupaten Sleman DIY, KPU Buru Selatan, KPU Kolaka,  dan PPK Campur Darat dan PPK Pakel Tulungagung, KPU Pare-pare, KPU Bontang, KPU Ampar.

Sidang ini akan disiarkan pula melalui video conference di 13 kantor Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Yaitu, Bawaslu Aceh, Bawaslu Sumatera Utara, Bawaslu Bengkulu, Bawaslu Sumsel, Bawaslu Lampung, Bawaslu Bali, Bawaslu Jawa Timur, Bawaslu Sulawesi Selatan, Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bawaslu Sulawesi Utara, Bawaslu Kalimantan Timur, Bawaslu Sulawesi Selatan, Bawaslu DI Yogyakarta.

Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, DKPP masih memiliki pekerjaan rumah sebanyak 94 perkara terkait dengan Pemilu Legislatif. Jumlah tersebut sedang disidangkan dan sebanyak 33 yang akan diputuskan besok.

"Mudah-mudahan pekerjaan rumah ini segera selesai dalam waktu dekat ini," tutupnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa