post image
KOMENTAR
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali resmi dipecat. Ia dipecat dari kursi ketua umum karena terbukti melanggar aturan partai.

KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag sebagai Menteri Agama RI.

"Rapat harian DPP tanggal 9 September 2014 memutuskan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum DPP PPP karena melanggar ART (anggaran rumah tangga)," kata Sekretaris Jendral PPP, M Romahurmuzy seperti dikabarkan JPNN, Rabu (10/9/2014).

Menurut pria yang akrab disapa Romi itu, status tersangka kasus korupsi yang kini disandang Suryadharma membuatnya tidak layak memimpin sebuah partai. Hal ini terbukti dengan banyaknya agenda rutin partai yang gagal terselenggara sejak ia menjadi tersangka.

Selain itu, status tersangka Suryadharma juga mengakibatkan nama baik PPP tercoreng. Bahkan Romi menyebut Suryadharma telah menjatuhkan kehormatan PPP secara nasional.

"Karenanya, perlu diambil tindakan yang bersifat sangat segera untuk memutus keterkaitan organisasional," ucapnya.

Lebih lanjut Romi mengatakan, pemecatan Suryadharma didukung oleh 21 DPW PPP. Sejumlah sesepuh dan senior partai juga telah mengimbau agar Suryadharma segera mundur.

Pada tanggal 20 April 2014 silam, Suryadharma sempat dipecat karena 'buru-buru' mendukung calon presiden Prabowo Subianto. Namun, pemecatan tersebut sifatnya hanya sementara. Selang beberapa hari kemudian, SDA pun dikembalikan ke jabatannya semula.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa