Direktur Eksekutif FITRA Sumut, Rurita Ningrum meminta agar rekening Jaksa dan Hakim diperiksa. Hal ini diutarakannya terkait keputusan hakim yang diberikan kepada mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sumut Henny JN Nainggolan yang divonis dengan hukuman 12 bulan penjara oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Medan.
Menurutnya, rekening Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim harus diperiksa atas dugaan gratifikasi dan suap yang dilakukan para penegak hukum, mengingat banyaknya kasus korupsi yang tebang pilih dan tidak tepat sasaran.
"Harusnya, dalam putusan ini yang bertanggung jawab itu pihak kepala BLH bukan kepala UPT, yang tidak tahu apa-apa,"ujar Ruri.
Pihaknya meminta agar pihak kejaksaan dan di majelis hakim diperiksa keuangannya.
"Kita akan meminta PPATK memeriksa transaksi rekening jaksa yang memeriksa kasus ini juga hakim kepada KY. Kita banyak menyakini banyak terjadi hal-hal tebang pilih. Karena menjadikan tersangka korupsi sebagai atm ini. Kita sudah menyusun dan segera melaporkannya." jelas Ruri.
Menurutnya, tidak ada kerugian negara dibuat oleh Kepala UPT.
"Proses hukum lebih memberi hukuman kepada bawahan bukan atasan yang berbuat. Bagaimana kepala UPT bisa melakukan subahat tanpa tidak diketahui kepala BLH. Jadi saat ini ada apa, kenapa kepala BLH begitu dilindungi. Orang yang tidak melakukan kejahatan tapi mendapatkan hukuman yang sama seperti penjahat. Ini harus menjadi pandangan Gatot untuk mengevaluasi BLH" ujar Ruri.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 12 bulan penjara yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sumut Henny JN Nainggolan dan bendaharanya Ervina Sari. Putusan itu disampaikan hakim secara terpisah. Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[rgu]
KOMENTAR ANDA