post image
KOMENTAR
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman 24 bulan bui. Dimana masing-masing yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sumut Henny JN Nainggolan dan bendaharanya Ervina Sari dituntut dengan hukuman masing-masing 12 bulan penjara. Putusan itu disampaikan hakim secara terpisah.

Tidak hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim Jonner Manik di Pengadilan Tipikor Medan, selasa (9/9) sore, mewajibkan keduannya membayar denda 50 juta rupiah dimana jika tidak dibayar akan dikenakan 1 bulan penjara.

Dimana menurut Majelis Hakim keduanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, terhadap Henny dan Ervina lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Iwanta masing-masing 3 tahun bui.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka mereka harus menjalani 3 bulan kurungan dan mewajibkan Henny dan Ervina untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 576 juta.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam perkara ini, UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut menerima pembayaran pemakaian jasa laboratorium dari pihak ketiga sebesar Rp 3,5 miliar pada 2012. Sebanyak Rp 2,1 miliar diterima melalui rekening, sedangkan Rp 1,3 miliar dibayar tunai. Dari Rp 3,5 miliar itu, Rp 1,1 miliar itu tidak disetor ke kas daerah.

Jaksa menyatakan, dana Rp 1,1 miliar itu diselewengkan Henny dan Ervina. Dana itu digunakan langsung kedua terdakwa. Sebanyak Rp 800 juta di antaranya disebutkan untuk honor dan perjalanan dinas tenaga sampling.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum