Dua mantan pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dituntut hukuman penjara selama 36 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak) pembelajaran untuk 37 SMP negeri dan swasta di Kabupaten Nisel tahun 2011 yang merugikan negara sebesar Rp344 juta yang digelar di Ruang Cakra I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (8/9).
Kedua terdakwa tersebut, yakni Philipianus Telaumbanua, selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Nisel dan Na'Arododo Dakhi, selaku mantan Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Disdik Nisel.
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard Marpaung, di hadapak ketua majelis hakim SB Hutagalung, keduanya dijerat dengan pasal Pasal 3 , Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga keduanya layak dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.
Selain itu, untuk terdakwa Philipianus Telaumbanua, selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Nisel diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp115 juta yang mana sudah dibayar Rp100 juta sehingga tersisa Rp15 juta dengan subsider 9 bulan kurungan
Sementara itu, untuk terdakwa mantan Kasi Kurikulum Dikdas pada disdik Nisel Na’arodödö Dakhi, juga dibebani membayar uang pengganti (UP) Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp50 juta yang mana UP sebesar Rp50 juta tersebut sudah dibayarkan.
Usai mendengarkan tuntutan, ketua majelis hakim SB Hutagalung menunda hingga sepekan depan agenda pembacaan vonis.
Usai persidangan, Richard menjelaskan, pada tahun 2011, 37 SMP negeri dan swasta di Nias Selatan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pengadaan peralatan hardware dan software pembelajaran sebesar Rp31 juta/sekolah yang dikirimkan langsung ke rekening kepala sekolah yang berasal dari APBN. Oleh kedua terdakwa, seluruh kepala sekolah tersebut diundang ke Dinas Pendidikan Nisel.
Dalam pertemuan tersebut, oleh Philipianus Telaumbanua, selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Nisel, dengan alasan menghindari kesalahan pembelian, dia meminta agar semua kepala sekolah menyerahkan uang tersebut untuk dibelikan. Dari 37 SMP, hanya 25 sekolah yang menyerahkan uang tersebut ke terdakwa sehingga terkumpul Rp775 juta.
Kemudian, Kabid menyuruh kontraktor, Ramlan Panjaitan selaku direktur CV Maju Jaya untuk pengadaan barang. Dari uang tersebut, Rp610 juta sudah diserahkan ke CV Maju Jaya. Dari pengadaann tersebut terjadi selisih Rp344 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan harga sebenarnya namun kuitansi yang dikeluarkan tetap Rp31 juta.
"Semestinya, pengadaan barang dilakukan oleh kepala sekolah, tapi ini tidak, pengadaannya dilakukan oleh CV, terdakwa Na'Arododo kemudian membuat seolah-olah pesanan dan kwitansi itu dibuat oleh para Kepsek penerima bantuan subsidi kepala sekolah," katanya.
Mengenai kemungkinan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan, Magdalena Bago, menurutnya, dalam persidangan terdakwa Philipianus Telaumbanua mengatakan dirinya sempat menyerahkan Rp20 juta ke Kadisdik Nisel. Namun demikian, pihaknya akan menelusuri hal tersebut.
"Sama halnya dengan Ramlan Panjaitan, selaku Direktur CV Maju Jaya," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA