post image
KOMENTAR
Berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, pelayanan Tera Ulang merupakan retribusi jasa umum yang dapat dipungut pemerintah. Perda Tera Ulang ini nantinya diharapkan dapat menambah pemasukan dan meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Medan. Namun, Perda ini diharapkan tidak memberatkan masyarakat terutama pedagang kecil. Seperti yang dipaparkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Hasyim di Sidang Paripurna saat membacakan pendapat fraksinya terhadap 5  ranperda Kota Medan, Senin (8/9/2014).

"Pelayanan Tera Ulang pada timbangan yang ditetapkan Pemerintah agar tidak memberatkan pedagang kecil. Dalam hal ini Pemko Medan harus memperhatikan kemampuan pedagang kecil," ucapnya.

Ia menyebutkan, pemerintah sebagai regulator, harus menerapkan tarif sesuai kemampuan masyarakat. Setelah terbitnya Perda Retribusi Tera Ulang ini nantinya, PDI Perjuangan meminta dengan tegas kepada Pemko Medan agar melakukan pengawasan terhadap perda tera ulang agar tidak terjadi penyimpangan yamg dilakukan oknum-oknum pemerintahan.

Sementara, Anggota Fraksi Demokrat Syamsul Bahri mengatakan, penetapan Perda Tera Ulang ini bukan semata-mata untuk menjadi sumber PAD namun juga melindungi kepentingan umum di sekitar industri dan perdagangan.

"Perda ini diperuntukkan agar ada kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya," jelas Syamsul.

Selain itu, kata Syamsul, perlu dilakukan pendataan semua alat ukur, dan bimbingan kepada pemilik alat ukur tentang aturan penggunaannya dan memberitahukan sanksi bagi mereka yang melanggar.

Fraksi Demokrat menyarankan kepada Pemko Medan agar dapat menyiapkan SDM untuk mendukung pelaksanaan perda tersebut. Ia juga menyebutkan dalam perda Retribusi Tera Ulang itu sangat berpotensi terjadi kebocoran PAD.

"Lebih lanjut perlu kami ingatkan bahwa dalam pelaksanaan perda ini sangat rawan dan berpotensi terjadinya kebocoran," sebut dia.  

Diketahui, pengertian Tera dan Tera Ulang berdasarkan Undang-Undang No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal ialah hal menandai berkala dengan tanda-tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku. Atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.

Tera Ulang bertujuan untuk melindungi konsumen, meningkatkan neraca perdagangan, meningkatkan daya saing usaha dan memajukan perdagangan. Retribusi tera ulang kemudian dapat dikutip pada saat memberikan pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP). Selain itu, pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) kepada pribadi atau badan juga akan dikenakan retribusi tera ulang.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan