Pihak Polresta Medan hanya mengenakan wajib lapor terhadap seorang diantara 12 perampok mobil pembawa uang senilai Rp 5 miliar milik PT Swadharma Sarana Informatika (SSI). Pelaku tersebut yakni berinisial GW, warga Jalan Menteng, Medan Tenggara, yang masih berusia 17 tahun.
"Dari 12 pelaku yang diamankan, seorang pelaku masih di bawah umur dan hanya kita kenakan wajib lapor. Dia berperan menerima hasil kejahatan," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo, Senin (8/9/2014).
Nico menyebutkan, dari total 12 orang yang sudah tertangkap mereka berhasil menyita uang tunai dan emas senilai Rp 2,4 miliar. Rata-rata para pelaku membagi uang sekitar Rp 400 hingga Rp 500 juta.
"Dari jumlah tersebut, rata-rata mereka membawa sekitar Rp 80 juta, selebihnya disimpan. Mereka sepertinya masih kaget membawa uang sebanyak itu," kata Nico.
Meski sudah menangkap 12 pelaku, termasuk otak pelaku. Namun, polisi masih mencari beberapa pelaku lain.[rgu]
KOMENTAR ANDA