Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan menyambut positif ke enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan yang diajukan Pemko Medan beberapa waktu lalu, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Namun begitupun Fraksi Demokrat menyabut baik wacana tersebut, ada catatan khusus terkait enam Ranperda yang diajukan Pemko Medan. Fraksi Demokrat meminta Pemko Medan meningkatkan kinerja jajarannya termasuk meningkatkan pelayanan publik, serta di dukung dengan kesiapan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan dan menyikapi segala ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut.
"Tujuannya jelas, agar Perda yang kita putuskan hari ini seperti, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS), Retribusi Pelayanan Tera-tera Ulang, Peyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Perusahaan Daearah Kota Medan dan Pajak Hiburan, agar benar-benar dapat teruji dilapangan dalam pelaksanaannya," kata juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Medan Syamsul Bahri, pada Rapat Paripurna Pendapat Fraksi Fraksi Terhadap 6 Ranperda Kota Medan, Senin (8/9/2014).
Sambung Fraksi Demokrat tentang Ranperda JPKMS, masih banyak warga Kota Medan tidak tertampung dalam program JPKMS. Bahkan program JPKMS dalam pelaksanaannya masih diwarnai permasalahan diantaranya pemegang kartu tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari rumah sakit provider.
"Peserta JPKMS belum terintegrasi dengan program pemerintah pusat, BPJS. Hal ini dikarenakan minimnya dukungan data yang valid dari dinas terkait," sebut Syamsul.[rgu]
KOMENTAR ANDA