Caleg Hanura, Sujian dinilai salah dalam menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persoalan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) 2014 yang dialaminya. Sebab, yang bersangkutan tidak membawa persoalan hasil sengketa pemilu tersebut ke MK dan justru hanya membawa kasusnya ke DKPP.
"Itu kelalaian dari saudara Sujian, tidak menindaklanjutinya ke Mahkamah Konstitusi. Sejatinya PHPU, yang bersangkutan itu melanjutkan ke MK," kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Sabtu (6/9/2014)
Mulia menjelaskan, mereka tidak menetapkan Sujian sebagai caleg terpilih dari dapil Sumut VI yang meliputi Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan, karena persoalan mekanisme dan jadwal rekapitulasi serta penetapan hasil pileg 2014. Dimana, KPU Sumatera Utara menerima instruksi dari KPU RI yang menyatakan agar permasalahan terkait Pemilu Legislatif baik yang berkaitan dengan caleg DPRD Sumut maupun DPRD Kabupaten/kota tidak lagi direspon jika sudah melewati tanggal pelaksanaan rekapitulasi ditingkatan tersebut yakni 11 Mei 2014.
"Surat dari KPU Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu mengenai hasil kroscek perolehan suara Sujian kami terima tanggal 12 Mei. Lantas 13 Mei 2014, KPU menggelar pleno provinsi untuk penetapan caleg terpilih, penetapan ya bukan lagi rekapitulasi. Disitu ada saksi Hanura menginterupsi, lantas kami menjawab mengenai deadline dari KPU RI. Harusnya, kalau tidak puas maka ini disampaikan ke MK agar masuk dalam PHPU," jelasnya.
Diketahui, Sujian mengadukan seluruh komisioner KPU Sumut ke DKPP karena merasa dirugikan, dimana yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai pemenang meskipun perolehan suaranya lebih tinggi dibanding rekannya Patar Sitompul sesama caleg dari Hanura. Namun yang bersangkutan tidak mengadukan hal tersebut ke MK dan justru hanya mengadukan komisioner ke DKPP.
Sekedar mengingatkan, KPU Sumatera Utara sebelumnya merespon permintaan Sujian yang meminta agar dilakukan kroscek perolehan suaranya di Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu
karena ada dugaan suaranya dicuri, sehingga kalah dari perolehan suara rekannya Patar Sitompul. KPU Sumut merespon dengan memerintahkan KPU Labuhan Batu Utara dan KPU Labuhan Batu melakukan kroscek perolehan suaranya dan segera mengirimkan hasilnya ke KPU Sumut.
Namun hasil kroscek tersebut baru tiba di KPU Sumut setelah lewat jadwal rekapitulasi tingkat KPU Sumut, sehingga nama Patar Sitompul ditetapkan sebagai caleg terpilih meskipun suaranya dibawah Sujian.[rgu]
KOMENTAR ANDA