KPU Sumatera Utara memastikan bahwa mereka tidak akan mengubah keputusan untuk memasukkan caleg Hanura atas nama Sujian sebagai caleg terpilih dari Dapil Sumut VI pada pemilu legislatif 9 April 2014 lalu. Meski pada hasil kroscek terakhir diketahui Sujian unggul suara atas Patar Sitompul yang saat ini diputuskan sebagai caleg terpilih.
Demikian disampaikan Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea.
"Sampai sekarang demikian (tidak diubah), untuk penggantian calon terpilih kita mengacu pada regulasi yang ada," katanya, Sabtu (6/9/2014).
Mulia menyebutkan, regulasi untuk mengganti keputusan mereka mengenai caleg terpilih diatur dalam PKPU No 29 pasal 50 yang dikeluarkan tahun 2013. Dimana caleg terpilih baru akan diganti karena beberapa hal, diantaranya berhalangan tetap atau meninggal dunia, mengundurkan diri, menjadi tidak memenuhi syarat dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk diganti.
"Sepanjang tidak ada satupun diantara syarat itu yang dipenuhi, maka kami akan tetap menyurati pemerintah untuk proses pelantikan caleg terpilih yang sudah diputuskan," tegasnya.
Diketahui, Sujian mengadukan KPU Sumut ke DKPP karena dinilai tidak mengakomodir kemenangannya atas caleg yang berasal dari partai Hanura Patar Sitompul.[rgu]
KOMENTAR ANDA