post image
KOMENTAR
Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea mengaku lega atas sidang perdana yang mereka jalani di DKPP, Rabu (5/9/2014) kemarin, atas pengaduan dari Caleg Hanura dari Dapil Sumut VI (Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan), Sujian.

Sebab, dalam persidangan tersebut majelis hakim yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran etik dalam hal tersebut.

"Fakta persidangan kemarin semuanya dibuka dan kami menyampaikan seluruh rangkaiannya sampai munculnya permasalahan ke DKPP ini. Nah, ketua DKPP pak Prof Jimly menyatakan tidak menemuan pelanggaran etik, itulah hasil sementaranya," katanya saat ditemui di KPU Sumut, Jum'at (5/9/2014).

Pernyataan dari DKPP tersebut menurut Mulia karena KPU Sumut memang tidak melakukan unsur kesengajaan untuk tidak meloloskan Sujian dari dapil IV tersebut dan menyatakan Patar Sitompul sebagai caleg terpilih. Sebab, KPU Sumut sudah merespon seluruh pengaduan masyarakat terkait dugaan kesalahan rekapitulasi suara yang terjadi sehingga Sujian dinyatakan kalah suara dari Patar Sitompul.

"Kami sudah langsung merespon aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat terkait persoalan Sujian, hanya saja hasil kroscek yang kami minta dilakukan oleh KPU Kabupaten Labuhan Batu dan Labuhan Batu Utara baru kami terima setelah rekapitulasi tingkat provinsi selesai," ujarnya.

Diketahui, Sujian mengadukan KPU Sumut ke DKPP karena merasa dirugikan dimana ia tidak dinyatakan sebagai calon terpilih meskipun suaranya melampaui Patar Sitompul yang juga dari Caleg Hanura. Sujian menemukan adanya pengurangan suara terhadap dirinya. Bersama dengan massa pendukungnya, Sujian kemudian melakukan demo di KPU Sumut dengan tuntutan mengkroscek ulang suaranya dengan membawa bukti-bukti pendukung. KPU Sumut pun kemudian mengeluarkan surat perintah kroscek dari KPU Sumut kepada KPU Labura yang tertuang dalam surat No 1147/KPU Prov.SU/002/Kroscek tertanggal 6 Mei 2014  untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap perolehan suara Sujian.  

Dari hasil tersebut, Sujian diketahui memperoleh 7.960 suara atau unggul 34 suara dari Patar. Hasil cross check itu baru keluar 9 Mei, sedangkan KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi pada 8 Mei atau masa akhir rekapitulasi nasional. Akibatnya, hasil crosscheck tersebut tidak sempat dimasukkan ke dalam rekapitulasi Labuhanbatu Utara di tingkat provinsi sehingga Sujian yang harusnya unggul tetap dinyatakan kalah dari Patar.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa