post image
KOMENTAR
DPR dan Pemerintah diingatkan agar ekstra waspada dan hati-hati dalam pembahasan RUU pemekaran daerah. Bahkan sebaiknya, pemekaran daerah dimoratorium sementara untuk dikaji ulang secara mendalam. Dan selama masa itu Pemerintah diminta fokus membenahi birokrasi yang merupakan ujung tombak pelayanan publik.

Bila dilakukan serampangan dan hanya berdasarkan pertimbangan dan tekanan politik dapat dipastikan tujuan pemekaran daerah sama sekali tidak tercapai.

Demikian disampaikan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Teguh Santosa, Jumat (5/9).

Di antara tujuan dari pemekaran daerah, ujar alumni Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran ini, adalah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Substansi dari otonomi daerah bukanlah memperbanyak jumlah unit pemerintahan daerah, tetapi efektifitas pemerintahan dan pelayanan publik sehingga ketimpangan pembangunan antara satu daerah dengan daerah lain bisa dikurangi mendekati titik nol," ujarnya.

Hal-hal itu, sambungnya, bisa dicapai tanpa harus memekarkan daerah, melainkan dengan mereformasi birokrasi.

Teguh juga khawatir pemekaran daerah dapat menjadi bahan bakar yang menyiram dan memarakkan api korupsi, selain melahirkan sentiman baru di antara warganegara, terlebih bila pemekaran daerah didasarkan pada batas-batas wilayah kultural dan etnis.

"Saya khawatir ini akan melahirkan pemahaman etnonasionalisme yang salah, dan pada gilirannya mengganggu keutuhan NKRI," demikian Teguh. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas