Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, Muhammad Husni mengaku mereka akan segera melakukan pengecekan terhadap PBB rumah pribadi milik Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu.
Hal ini untuk mengetahui secara rinci jumlah tunggakan yang harus dibayarkannya setela 7 tahun menunggak pembayaran.
"Belum tahu jumlahnya. Nanti saya cek dulu," ungkapnya Kamis (4/9/2014) sore.
Husni menambahkan, untuk sanksi yang bakal diterima Zulkifli atas kelalaiannya dalam membayar PBB, pihaknya hanya mengenakan denda. Angka tunggakannya akan semakin besar karena dendanya terus bertambah.
"Dia pasti dikenakan denda. Pastinya dia akan membayar lebih besar. Berapa pastinya nanti dihitung lagi," jelasnya.
Zulkifli Sitepu sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait tunggakannya ini. Telephone selulernya tidak menjawab. Begitu juga sms yang dilayangkan tidak dijawab. Bahkan, dirinya tidak hadir saat sidang paripurna DPRD Medan, hari ini.
Sekadar mengingatkan, Dinas Pendapatan Kota Medan memaparkan Zulkifli Sitepu ternyata menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp22.233.350. Pasalnya, pria yang pernah menjabat Kadis Kominfo Kota Medan ini tidak membayar PBB rumahnya yang beralamat di Jalan Letjend Djamin Ginting sejak 2007 sampai 2014.[rgu]
KOMENTAR ANDA