post image
KOMENTAR
Menteri ESDM Jero Wacik yang telah ditetapkan jadi tersangkan pemerasan oleh KPK mengaku akan mematuhi pakta integritas Partai Demokrat. Artinya, ia akan melepas semua jabatannya sebagai Menteri ESDM, Anggota DPR RI terpilih dan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta mengatakan, mengacu pada UU Pemilu, dengan mundurnya Jero Wacik dari struktur jabatan partai, maka terkait pelantikan Anggota DPR RI 2014-2019 1 Oktober mendatang, maka yang berpeluang adalah calon dengan suara terbanyak ketiga dari dapil Bali, yaitu Tuti Kusuma.

"Kalau mengacu pada undang-undang pemilu, secara otomatis posisi Pak Jero akan diisi oleh peraih suara terbanyak nomor tiga yakni Bu Tuti Kusuma Wardani dengan meraih suara 29 ribu, karena pada pemilihan legislatif lalu, dari Bali yang lolos ada dua yakni Pak Jero Wajik dan Putu Sudiartana," kata Mudarta seperti dilansir dari JPNN, Jumat (5/9/2014).

Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandhi menyatakan, bahwa terkait proses pelantikan anggota dewan mendatang, pihaknya menyerahkan penuh pada KPU Pusat.

"Sesuai hirarki, KPU Pusat yang memiliki kewenangan. Jadi kami di daerah mengikuti dari apa yang menjadi putusan pusat," jelasnya.

Hanya saja, dijelaskan Raka Sandhi, salah satu syarat pencalonan yakni bahwa seseorang yang akan dilantik tidak pernah diancam atau ditetapkan dalam kasus hukum dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa