Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggerebek sebuah rumah pengedar sabu-sabu di Jalan Rambungan II, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (4/9/2014) malam.
Dari rumah itu, polisi mengamankan pasangan suami istri , M ismail Rauter dan Marni Chaniago beserta barang bukti 17 paket sabu-sabu, alat hisap dan timbangan elektrik.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Doni Alexander mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyara kat tentang pasutri yang menjadi penge dar narkoba.
Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pasutri berikut barang buktinya.
"Saat ini pasutri itu masih kita lakukan pemeriksaan untuk menangkap bandar besarnya," jelasnya.
Ia mengaku, pasangan suami istri ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1)UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 M.[rgu]
KOMENTAR ANDA