Demi uang sebesar Rp 3 juta, Syariluis nekat membawa narkoba jenis daun ganja kering seberat 5 kg dari Aceh ke Medan. Namun, langkahnya terhenti sebelum berhasil membawa uang tersebut. Pasalnya, warga Aceh Utara ditangkap petugas kepolisian dari Polsekta Medan Timur.
"Sampai di Jalan Krakatau yang datang polisi dan saya ditangkap. Kalau berhasil, saya jumpai Nanda ke Aceh. Datang ke Medan, saya dikasih ongkos saja," kata Syariluis dalam persidangan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9/2014) sore.
Syariluis dijanjikan oleh Nanda uang sebesar Rp 3 juta, jika berhasil menjual barang haram tersebut. Namun, pria yang berprofesi sebagai tukang pangkas ini tidak mengetahui ganja itu darimana asalnya.
"Saya disuruh antar barang itu sama Nanda. Gak tau apa kerja Nanda. Darimana ganjanya saya juga tidak tahu pak," tambah Syariluis dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Iras Sihombing itu.
Anehnya, warga Aceh Utara ini tidak mengetahui membawa barang haram itu dilarang di Negara Indonesia. "Saya gak tau kalau bawa ganja itu dilarang. Ini baru pertama kali buat saya," ucap Syariluis saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria.
Menurut keterangan para saksi yang menangkap Syariluis, terdakwa yang merupakan kurir datang dari Aceh. Bahkan, terdakwa sudah merupakan Target Operasi (TO) petugas kepolisian.
"Kami menyaru sebagai pembeli. Dia (Syariluis) menjual ganjanya seharga Rp 1,2 juta per kilo. Ganjanya disimpan di dalam tas," tandas para saksi yang merupakan petugas dari Polsekta Medan Timur bernama Hendra, Arifin dan Sahlan P.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga 2 minggu ke depan dengan genda tuntutan.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," cetus JPU.[rgu]
KOMENTAR ANDA