Walikota Medan Dzulmi Eldin berang mendengar informasi tunggakan PBB rumah tempat tinggal milik Kadis Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu sebesar Rp 22.233.350.
Ia pun mengultimatum agar Zulkifli Sitepu melunasi tunggakan rumah pribadinya yang terletak di Jalan Jamin Ginting tersebut.
"Saya tegaskan Zulkifli Sitepu harus bayar tunggakan PBB rumahnya paling lama Jum'at (5/9/2014) harus sudah lunas. Saya minta tim penagihan dari Dispenda (Dinas Pendapatan) Kota Medan menagihnya," tegas Eldin usai sidang paripurna pengesahan APBD Kota Medan 2015, Kamis (4/9/2014) sore.
Eldin mengungkapkan, tidak ada alasan bagi Zulkifli Sitepu menunggak PBB. Sebab, PBB itu kewajiban semua masyarakat Kota Medan sebagai upaya mendukung pembangunan di kota ini.
Tidak ada yang dibedakan maupun diperlakukan secara khusus. Apabila tidak dibayarkan, maka akan ada sanksi didapat.
"Kalau dia tidak bayar, pasti ada sanksinya. Apa sanksinya tentunya Dispenda yang lebih tahu apa yang diberikan bagi penunggak PBB. Tapi, pasti ada sanksi diberikan," ungkapnya.
Saat ditanya apakah sanksi yang diberikan nantinya rumah pribadinya (Zulkifli Sitepu-red) disita, dan sanksi lain berupa pemutasian jabatan karena tidak memberikan contoh yang baik selaku pejabat eselon II, mantan Sekda Kota Medan ini hanya tertawa.
"Sanksinya ya sesuai kesalahannya karena nunggak PBB," jawabnya sambil berlalu pergi.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Pertamanan Zulkifli Sitepu ternyata menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp22.233.350. Pasalnya, pria yang pernah menjabat Kadis Kominfo Kota Medan ini tidak membayar PBB rumahnya yang beralamat di Jalan Letjend Djamin Ginting sejak 2007 sampai 2014.[rgu]
KOMENTAR ANDA