post image
KOMENTAR
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menyatakan protes keras terhadap  rusaknya infrastruktur jalan akibat dilakukannya penggalian untuk pemasangan pipa limbah di Jalan Krakatau, Jalan Sutomo, dan Jalan Mukhtar Basri Medan.

Hal ini dinyatakan Anggun Rizal Pribadi SH dan Aidil A Aditya SH Koordinator Non Litigasi. Dimana, sikap protes dilayangkan dalam bentuk surat kepada Walikota Medan, pada 09 Juni 2014.

"Surat juga kita tujukan kepada  Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan, Pimpinanan PT. Waskita, dan Pimpinan PT WIKA, perihal mohon penjelasan dan tindak lanjut dan atas surat tersebut Kadis Bina Marga mengirimkan surat balasan nomor : 620/1675 tertanggal 12 Juni 2014," ujar Anggun.

Sebelumnya, menurut dia PT Waskita dan PT Wika menerangkan bahwa proyek yang sedang berlangsung saat ini adalah untuk pemasangan pipa sewerage MSMHP yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja pengembangan penyehatan Lingkungan pemukiman Sumatera Utara, serta dilampirkan juga Surat Pernyataan Nomor : KP.02.04-CL/PLP-SU/467-2013 tertanggal 10 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Infrastruktur Penyehatan Lingkungan Metropolitan atas nama Budi Wibowo ST.M.AP, NIP. 195711031988031002 yang menyatakan kesanggupan akan memperbaiki kembali jalan yang digali tersebut.

"Berdasarkan surat tersebut maka kami menilai adanya pembiaran dan pembohongan publik dari Walikota Medan serta instansi yang bertanggung-jawab atas proyek penggalian tersebut karena hingga saat ini kondisi jalan masih mengalami kerusakan," jelas Anggun.

Seperti diketahui, bahwa pada pokoknya Pengguna Jalan adalah Korban yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni tercantum pada Pasal 24 Ayat 1, menyatakan. Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Ayat 2 menyatakan dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta Pasal 238 Ayat 1, menyatakan, pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakan.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut maka semakin memperkuat dalil dan alasan bagi kami bahwa kerusakan jalan yang terjadi di sebagian besar Jalan Kota Medan saat ini adalah tanggung-jawab Walikota Medan sebagai pimpinan tertinggi di kota Medan dan sepatutnya walikota Medan dan instansi-instansi terkait berperan aktif untuk menyelesaikan permasalahan kerusakan jalan tersebut karena merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan yang sedang melintas di jalan tersebut.

Bahkan menurutnya, LBH Medan akan melakukan gugatan Class action ke Pengadilan Negeri Medan dan melakukan advokasi serta pendampingan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan jalan yang rusak akibat penggalian tersebut ke istansi kepolisian berkaitan dengan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Oleh karena itu dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta dengan tegas kepada Walikota Medan dan instansi yang bertanggung-jawab atas berlangsungnya proyek penggalian tersebut agar segera menepati janjinya serta melakukan tindakan konkret dan penyelesaian terhadap kerusakan jalan dikota medan dan segera memberikan santunan kepada pengguna jalan sebagai bentuk tanggung-jawab terhadap mereka yang mengalami kerugian dikarenakan galian tersebut,"ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel