Eksekusi rumah mewah di Jalan Karya Wisata, Medan, diwarnai histeris pemilik rumah. Bahkan, pemilik yang diketahui bernama Eliwaty Aminah, menolak untuk membuka pintu saat petugas memintanya untuk mengosongkan rumah tersebut.
"Saya tidak mau keluar, saya nggak terima," katanya dari dalam pintu, Kamis (4/9/2014).
Juru sita PN Medan, Abdul Rahman sendiri beberapa kali terlihat membujuk agar yang pemilik bersikap koperatif terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut. Namun, karena terus ditolak, petugas kemudian membuka paksa pintu rumah dan mengangkat seluruh peralatan yang dimiliki oleh keluarga Emilia.
"Ini merupakan perintah dari pengadilan, atas sengketa antara penggugat Nursalim Apin Akun terhadap tergugat Eliwaty Aminah," katanya.
Abdul Rahman menjelaskan, perkara ini muncul atas sengketa jual beli antara penggugat dan tergugat. Dimana kedua belah pihak terlibat jual beli rumah dengan akte jual beli didepan notaris.
"Namun tergugat mengatakan antara dia dan penggugat tidak ada jual beli melainkan hanya hutang piutang. Dimana tergugat mengambil sejumlah uang untuk membayar cicilan kreditnya dan kemudian mengambil lagi hutang tambahan. Namun, bukti jual beli rumah terlampir dalam berkas mereka, sehingga penggugat memohonkan eksekusi terhadap rumah ini," jelasnya.
Sepanjang eksekusi berlangsung, pemilik rumah terus terlihat histeris. Sementara petugas juga terlihat mengosongkan rumah tersebut dan mengangkat seluruh barang-barang tergugat ke halaman rumah mewah tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA