post image
KOMENTAR
Sidang lanjutan kasus perampokan di rumah Rusdy Ananda (48) warga Jalan Krakatau Pasar III Gang Mulia No 25 Kec. medan Timur, dengan empat terdakwa yakni Mirza Fahrezy alias Izy, Arfan Nurdiyansyah alias Apang, Samudra Wiana dan Ari Fitriadi alias Gembong, yang keempatnya warga Jalan Setia Jadi IV Kec. Medan Timur, digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/9/2014) sore.

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria, menuntut keempatnya dengan kurungan penjara masing-masing selama 6 tahun.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara kepada masing-masing terdakwa selama 6 tahun," jelas Jaksa dihadapan majelis hakim.

Keempat terdakwa pun dikenakan KUHP pasal 365 ayat 2, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka.

Mendengar tuntutan tersebut, keempat terdakwa hanya mengangguk-anggukkan kepalanya.

"Gimana kamu mengerti tuntutan yang dibacakan tadi?," tanya hakim.

"Mengerti pak," jawab terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh, H. Aksir,SH, ini pun menunda persidangan minggu depan agenda pembelaan.

Cerita sebelumnya, pada Selasa (1/4) sekira pukul 04.30 wib, keempat terdakwa yakni  Mirza Fahrezy alias Izy, Arfan Nurdiyansyah alias Apang, Samudra Wiana dan Ari Fitriadi alias Gembong, menyatroni rumah korban, Rusdy Ananda (48) warga Jalan Krakatau Pasar III Gang Mulia No 25 Kec. Medan Timur.

Pada saat itu korban dirumah sendirian, dan terbangun hendak ke kamar mandi. Namun ketika membuka pintu kamar korban melihat terdakwa dalam rumahnya lalu terdakwa menendang korban terjatuh.

Korban pun kemudian ditikam dibagian punggung dan kepala, tangan diikat dan kepala ditutup dengn kain. Korban pun sempat kritis dan dirawat di RS Colombia Asia. Atas kejadian itu barang-barang korban seperti 1 laptop merk  VIO, lptop apple, jam tangan 6, 1 set emas berlian, 2 gelang emas, 4 cincin emas, sebuah dompet ATM BRI pun dibawa kabur terdakwa.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum