post image
KOMENTAR
Seorang waria bernama asli Anton Purba alias Anita didudukkan di kursi pesakitan PN Medan karena mencuri HP merk Apple milik Patrick Ringo, yang merupakan teman kencannya.
Ia menjalani sidang di ruang Cakra IV PN Medan untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dengan dipimpin oleh Hakim H Aksir, Rabu (3/9/2014).

Dalam persidangan, JPU Yunitri memaparkan persoalan hukum yang menyeret waria tersebut hingga ke PN tersebut, dimana persitiwa tersebut berawal saat Anita sedang mangkal di pinggir Jalan Labu Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Petisah pada Senin (19/5/2014) malam. Tak lama kemudian, Patrick Ringo melintas di lokasi dengan mengendarai sepeda motornya.

"Saat melintas, terdakwa memanggil korban (Patrick). Ketika dihampiri, terdakwa mengajak korban untuk berkencan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri. Mengetahui kalau korban merespon, Anita mengajak Patrick ke salah satu rumah kosong yang berada di Jalan Labu.

Di dalam rumah itu, korban meletakan tas sandang warna hitam miliknya yang berisi hape Blackberry Dakota. Tanpa basa basi lagi, korban menurunkan celananya hingga sampai mata kaki.

"Pada saat itu, bagian depan sebelah kiri kantung celana korban berisi satu unit Iphone merek Apple warna hitam," tambah jaksa dari Kejari Medan itu.

Saat itu juga, terdakwa Anita sudah dalam posisi nungging. Ketika hendak berhubungan intim, terdakwa mengambil hape Blackberry dan diletak Anita di ketiak kirinya. Bukan hanya itu, terdakwa juga mengambil Iphone milik korban dan diletaknya di ketiak kanan.

"Tiba-tiba korban enggan untuk berhubungan intim. Dan korban melihat barang-barangnya sudah tidak ada di tempat. Korban sempat meminta terdakwa untuk mengembalikan barangnya. Namun, terdakwa marah-marah hingga bertengkar mulut dan hendak melempar korban dengan batu," terang Yunitri.

Karena terdakwa emosi, korban pun pergi meninggalkan rumah‎​ tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Medan Baru. Setelah kejadian itu, terdakwa menjual barang hasil pencuriannya yakni Iphone ke Deni seharga Rp 1,4 juta dan Blackberry dakota ke Arif seharga Rp 600 ribu.

"Uang hasil penjualan terdakwa digunakan untuk foya-foya dan bermain judi jackpot di Kampung Kubur," ungkap Yunitri.

Tepat pada Rabu (21/5/2014) jam 17.00 wib, terdakwa ditangkap petugas Polsekta Medan Baru.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum