Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dijadwalkan menghadapi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pengaduan dari Sujian caleg Hanura dapil Sumut 6 yang meliputi Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan.
Sesuai jadwal yang diterima oleh medanbagus.com, jadwal persidangan tersebut akan berlangsung hari ini, Rabu (3/9/2014), dimana DKPP sebelumnya juga telah melayangkan surat panggilan terhadap sujian untuk menghadiri sidang tersebut dengan nomor 2101.239/DKPP-PKE-III/2014.
Agenda sidang hari ini sendiri yakni mendengarkan laporan pengadu dan jawaban teradu.
Sekedar mengingatkan, Sujian melaporkan KPU Sumut ke DKPP karena diduga mengabaikan data otentik perolehan suara caleg DPRD Sumut dapil Sumut 6. Laporan Sujian terhada seluruh Komisioner KPU Sumut bertanggal 19 Meri 2014, Nomor 316/I-P/L-DKPP/2014, dengan kuasa Drs Ahmad Yani, terlapor I Mulia Banurea Sag MSi, terlapor II Dra Evi Novida Ginting MSP, terlapor III Nazir Salim Manik, terlapor IV Ir Benget Silitonga, dan telapor V Yulhasni SS.
Berdasarkan hasil rekapitulasi di dapilnya dinyatakan memperoleh 7.854 suara. Sujian bersaing ketat dengan caleg Hanura nomor urut 5 Patar Sitompul yang memperoleh 7.926 suara. Dari situ, Sujian menemukan adanya pengurangan suara terhadap dirinya. Bersama dengan massa pendukungnya, Sujian kemudian melakukan demo di KPU Sumut dengan tuntutan mengkroscek ulang suaranya dengan membawa bukti-bukti pendukung. KPU Sumut pun kemudian mengeluarkan surat perintah kroscek dari KPU Sumut kepada KPU Labura yang tertuang dalam surat No 1147/KPU Prov.SU/002/Kroscek tertanggal 6 Mei 2014 untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap perolehan suara Sujian.
Berdasarkan hasil cross check, ternyata Sujian memperoleh 7.960 suara atau unggul 34 suara dari Patar. Hasil cross check itu baru keluar 9 Mei, sedangkan KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi pada 8 Mei atau masa akhir rekapitulasi nasional. Akibatnya, hasil crosscheck tersebut tidak sempat dimasukkan ke dalam rekapitulasi Labuhanbatu Utara di tingkat provinsi sehingga Sujian yang harusnya unggul tetap dinyatakan kalah dari Patar.[rgu]
KOMENTAR ANDA