post image
KOMENTAR
Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan, Irfan Nasution menetapkan PT Cahaya Anak Bangsa sebagai pemenang lelang. Penetapan tersebut dikarenakan Irfan yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu telah menerima arahan dari Herwanto.

Hal ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kedokteran tahun 2012 dengan terdakwa Irfan Nasution dan Direktur PT Cahaya Anak Bangsa, Nasrun Achdar, yang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/9) siang.

"Terdakwa Irfan Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan PT CV Cahaya Anak Bangsa sebagai pemenang lelang karena ada arahan dari Herwanto," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Tambunan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga itu.

Dalam dakwaan JPU dari Kisaran itu, keduanya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 3,619 miliar. Dimana, Dinkes Asahan pada Tahun Anggaran (TA) 2012 menerima dana sebesar Rp 6,9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan Keluarga Berencana (KB).

Pelelangan proyek alkes tersebut diikuti empat perusahaan, salah satunya adalah PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, lelang yang dilakukan diduga fiktif karena Herwanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah mengatur untuk memenangkan PT Cahaya Anak Bangsa.

Setelah penandatanganan kontrak, lanjut jaksa, terdakwa Nasrun Achdar menerima pembayaran uang muka sebesar 20 persen yakni Rp 1,2 miliar. Uang tersebut tidak digunakannya untuk pengadaan alkes, namun dikirim kepada Ari Sumarto Taslim.

"Nasrun kembali menerima pembayaran untuk pelunasan pengadaan 100 persen sebesar Rp 4,94 persen pada 18 Desember 2014. Padahal, pengadaan alkes yang seharusnya tuntas pada akhir Desember 2012 itu belum dilakukan," jelas jaksa.

Nasrun bisa menerima pembayaran 100 persen setelah membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Meski hal itu diketahui terdakwa Irfan Nasution, namun dia tidak menegurnya karena arahan Herwanto. Terdakwa pun tetap menyetujui pembayaran 100 persen kepada Nasrun.

Uang pelunasan pengadaan alkes Rp 4,94 miliar itu juga dikirim Nasrun kepada Ari Sumarto Taslim. Setelah itu, barulah Ari membeli alat-alat kesehatan dan kedokteran dari sejumlah perusahaan di Jakarta. Namun, nilai barang yang diterima Dinkes Asahan hanya Rp 2,663 miliar.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum