post image
KOMENTAR
KPU Sumut ketar-ketir terkait sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang kembali menyeret KPU Sumut sebagai teradu. Apalagi nasib merek menjadi dipertaruhkan dalam sidang tersebut.

Pantauan di KPU Sumut, kelima anggota komisioner terlihat menggelar rapat membahas persiapan menghadapi sidang tersebut sejak Senin (1/9/2014) siang hingga sore. Mereka hanya memberika jawaban seadanya terkait persiapan tersebut.

"Ya kita hadapilah," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

Sidang DKPP yang akan dihadapi oleh KPU Sumut ini terkait dengan dugaan  pengabaian data otentik perolehan suara caleg Hanura untuk DPRD Sumut dapil Sumut 6 (Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, dan Labuhan Batu Selatan) atas nama Sujian.

Laporan Sujian terhada seluruh Komisioner KPU Sumut bertanggal 19 Meri 2014, Nomor 316/I-P/L-DKPP/2014, dengan kuasa Drs Ahmad Yani, terlapor I Mulia Banurea Sag MSi, terlapor II Dra Evi Novida Ginting MSP, terlapor III Nazir Salim Manik, terlapor IV Ir Benget Silitonga, dan telapor V Yulhasni SS. Peristiwa yang dilaporkan sekitar tanggal 6-12 Mei 2014, tempat kejadian di Kantor KPU Sumut. Sedangkan perbuatan yang dilaporkan, mengabaikan fakta dan data autentik dalam penetapan calon terpilih caleg dari Partai Hanura atas nama Sujian, Nomor Urut 4, Dapil 6 Sumut. Disinggung tentang materi aduan Sujian, Benget enggan mengomentarinya lebih jauh pada awak media.

"Nanti kita jawablah di sidang DKPP," singkatnya.

Sujian  adalah caleg DPRD Sumut Partai Hanura nomor urut 4 Dapil 6 Sumut (Labuhan batu, Labura dan Labusel). Berdasarkan  hasil rekapitulasi di dapilnya dinyatakan memperoleh 7.854 suara. Sujian bersaing ketat dengan caleg Hanura nomor urut 5 Patar Sitompul yang memperoleh 7.926 suara.

Dari situ, Sujian menemukan adanya pengurangan suara terhadap dirinya. Bersama dengan massa pendukungnya, Sujian kemudian melakukan demo di KPU Sumut dengan tuntutan mengkroscek ulang suaranya dengan membawa bukti-bukti pendukung. KPU Sumut pun kemudian mengeluarkan surat perintah kroscek dari KPU Sumut kepada KPU Labura yang tertuang dalam surat No 1147/KPU Prov.SU/002/Kroscek tertanggal 6 Mei 2014  untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap perolehan suara Sujian.  

Dari hasil tersebut, Sujian diketahui memperoleh 7.960 suara atau unggul 34 suara dari Patar. Hasil cross check itu baru keluar 9 Mei, sedangkan KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi pada 8 Mei atau masa akhir rekapitulasi nasional. Akibatnya, hasil crosscheck tersebut tidak sempat dimasukkan ke dalam rekapitulasi Labuhanbatu Utara di tingkat provinsi sehingga Sujian yang harusnya unggul tetap dinyatakan kalah dari Patar.

"Kita menjalankan tahapan sesuai jadwal, sesuai mekanisme," kata anggota KPU Sumut Evi Novida Ginting. Seperti halnya Benget, Evi enggan mengomentari lebih jauh prihal ini. Kelima komisioner terlihat masih menggelar rapat hingga petang.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa