"Surat sudah kita persiapkan. Hari ini tim akan
melayangkan surat ke Yuki Simpang Raya dan diberikan tenggat waktu 1x24
jam. Jika sampai Kamis (4/9/) juga tak kunjung dibayar, kita akan
menyita aset Yuki Simpang Raya dan menutupnya sampai mereka membayar
tunggakan PBB-nya. Kalau pihak Yuki Simpang Raya sampai 1 bulan ini juga
tak ada niat untuk membayar, kita akan bukukan rekeningnya," tegasnya.
Tidak hanya Plaza Yuki Simpang Raya, sambung
Zakaria, Dispenda Medan juga memberikan surat teguran keras dan
panggilan paksa ke Politeknik MBP/Tenang Malem Tarigan di Jl.Letjen
Jamin Ginting, Gg.Keluarga yang menunggak PBB sejak tahun 2008-2014
mencapai Rp232.321.294, Tenang Malem Tarigan Jl.Letjen Jamin Ginting
Dalam sejak tahun 2008-2014 mencapai Rp110.170.495, Dhaksina Hotel Jl.
Sisingamangaraja No.20 tahun 2006-2014 mencapai Rp189.412.624, Medan
Club Jl. RA Kartini No.36 menunggak PBB 2008-2014 mencapai Rp978.643.073
dan Hotel Semarak Jl. Sisingamangaraja No.50 mencapai Rp500 jutaan.
"Dalam waktu dekat ini, surat akan kita layangkan
kembali dengan mereka. Jika mereka juga tak kunjung membayar PBB, kita
akan sita asetnya," ungkapnya.
Zakaria juga
menghimbau kepada seluruh jajaran Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)
Kota Medan untuk membayar tunggakan PBB-nya. Seperti Kadis Pertamanan
Kota Medan Zulkifli Sitepu. Mantan Kadis Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) Kota Medan menunggak PBB rumahnya di Jl.Letjen Jamin Ginting
sejak tahun 2007-2014 mencapai Rp22.233.350.
"Ini salah satu SKPD yang belum ada niat membayar
PBB. Kita minta SKPD lainnya agar melunasi PBB-nya jika belum
membayarnya," pintanya.
KOMENTAR ANDA