Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti, Cardiana menuntut terdakwa Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap hukuman penjara selama 7 tahun. Jaksa dari Kejatisu ini menilai oknum polisi yang bertugas di Dit Res Narkoba Poldasu itu terbukti menguasai, menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain penjara, Brigadir Pangeran juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Syafriani br Siregar alias Bunda (47) warga Dusun Keladi Bandar Khalifah Percut Seituan.
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/9/2014) jam 16.00 WIB.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap selama 7 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan," tandas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh H Aksir itu.
Jaksa membacakan tuntutan kedua terdaakwa secara terpisah. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
Namun, majelis hakim tidak mengindahkannya.
"Terlalu lama, ini masa tahanan habis 15 September 2014. Jadi coba satu minggu dulu ya," kata H Aksir. Permintaan majelis hakim pun tidak bisa ditolak oleh penasehat hukum. Sidang pun ditunda hingga Senin (8/9/2014) dengan agenda pledoi.
Diketahui, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap warga Jalan Pukat VII Gang Nauli Tembung dan Syafriani br Siregar alias Bunda (47) warga Dusun Keladi Bandar Khalifah Percut Seituan, diciduk petugas dari BNNP Sumut di rumah Bunda pada tanggal 28 Januari 2014. Kedua terdakwa yang berkas terpisah ini ditangkap saat tengah asyik mengisap sabu-sabu.
Saat digrebek, oknum polisi itu sempat hendak melarikan diri ke kamar mandi. Disitu, terdakwa Pangeran membuang barang bukti berupa 3 bungkus plastik sabu-sabu seberat 10,9 gram ke dalam sumur. Menurut jaksa, hasil lab menunjukan kalau barang haram itu terbukti sebagai metafetamine golongan I.[rgu]
KOMENTAR ANDA