Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis empat tahun penjara kepada Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 200 juta," ucap Hakim Ketua Matius Samiaji saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin(1/9/2014).
Matius menyampaikan satu dari empat hakim menyatakan beda pendapat alias dessenting opinion. Perbedaan pendapat disampaikan karena Ratu Atut dinilai fakta dari dakwaan yang disampaikan jaksa KPK tidak terbukti dalam persidangan.
"Ada ketidakbulatan pendapat. Jadi dipersilakan penuntut umum dan terdakwa yang sudah mendapat nasihat dari tim penasihat hukum untuk upaya selanjutnya," kata Matius.
Ratu Atut sebelumnya dituntut Jaksa KPK dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan terkait perkara suap penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.
Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.
Sidang Ratu Atut dipimpin hakim ketua Matheus Samiaji dan beranggotakan Sutio Jumagi, Alexander Marwata, Ugo, dan Gosen Butar Butar.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA