Sekretaris Pusat Studi Hukum Peradilan (PUSHPA) Sumatera Utara, Nuriono mengatakan kerjasama antara KPU dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) harus memiliki landasan hukum seperti ikatan kerjasama antara kedua lembaga di tingkat tertinggi yakni KPU RI dengan Kejaksaan Agung.
Hal ini disampaikannya menyikapi rencana KPU Medan untuk menjajaki kerjasama dengan Kejari Medan untuk mengantisipasi gugatan-gugatan yang mungkin terjadi dalam tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2015 mendatang.
"Kalau tidak ada Mou antara keduanya, saya rasa tidak bisa dilaksanakan," katanya, Senin (1/9/2014).
Mantan direktur LBH Medan ini mengatakan, kalau harus dilaksanakan maka hal tersebut tidak boleh disebutkan sebagai bentuk ikatan wajib. Oleh karena itu, ia menyebutkan akan lebih mudah jika untuk urusan gugatan ini, KPU Medan sebaiknya menggunakan jasa pengacara swasta dengan sistem kontrak profesional.
"Artinya kontrak antara KPU dengan JPN ataupun pengacara swasta harus profesional. Karena kalau tidak, maka yang dikhawatirkan adalah indikasi korupsi," ungkapnya.
Diketahui, KPU Medan menjajaki kerjasama dengan Kejari untuk mengantisipasi gugatan pada tahapan pilkada Medan 2015 mendatang. KPU Medan mengaku menganggarkan Rp 450 juta untuk menangani proses hukum selama pilkada tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA