Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menjajaki kerjasama dengan Kejaksaan Negari (Kejari) Medan. Hal ini mereka lakukan sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi berbagai gugatan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2015, dimana pihak kejaksaan merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Kami sudah pernah membicarakan itu (tentang JPN, red). Kita coba jajaki dulu bagaimana kerjasamanya," kata Ketua KPU Medan, Yenni Chairiah Rambe, Senin (1/9/2014).
Untuk menghadapi proses gugatan yang mungkin muncul, KPU Medan menurut Yenni mengajukan anggaran sebesar Rp 450 juta. Persiapan tersebut meliputi sengketa hasil Pilkada di MK dan juga gugatan lainnya yang mungkin muncul dalam proses tahapan dan keputusan KPU Medan yang biasanya berproses di PTUN Medan.
Persiapan ini menurut Yenni juga berdasarkan pengalaman, diaman pada pilkada 2010 lalu, mereka menghadapi gugatan dari Rudolf M Pardede selaku calon walikota yang tidak lolos. Pada waktu itu, KPU Medan menurut Yenni kelabakan menalangi dana.
"Jadi kami mengusulkan juga anggaran hukum pada tahapan pencalonan," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA