Kota Medan masuk dalam kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Itu sebabnya, izin yang diajukan PT Agung Podomoro Group untuk bangunan berlantai lebih dari 30 ini belum juga mendapt restu dari Komandan Lantamal Udara Suwondo. Disamping itu, gedung yang direncanakan memiliki tinggi 200 MDPL (Meter Dari Permukaan Laut) ini tidak mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Sampurno Pohan, menjawab asal usul bangunan yang menjadi pertanyaan sejumlah awak media.
"Pengembang berencana mendirikan bangunan setinggi 50 lantai (200 MDPL). Izinnya masih diproses, belum dikeluarkan sama sekali. Mereka terganjal izin dari pusat. Apabila sudah mendapat izin dari pusat, maka izinnya kami terbitkan," ungkap Sampurno, Jum'at (29/8/2014).
Fakta dilapangan, sambung Sampurno, bangunan tersebut telah dikerjakan, meskipun sudah ada himbauan dari Dinas TRTB Kota Medan untuk menghentikan pengerjaan bangunan namun tidak diindahkan.
"Mereka dilarang membangun sebelum izinnya diterbitkan. Kami sudah ada menghimbau," sebutnya.
Sementara itu, staf promosi PT Agung Podomoro Haris mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki izin bangunan untuk yang kecil-kecil. Sedangkan bangunan utama memang belum mendapatkan izin.
"Bangunan utama belum berdiri dan belum dikerjakan. Kami juga tidak berani mengerjakan sebelum ada izinnya. Bangunan pembantu sudah ada izinnya, maka dikerjakan," elaknya.
Saat disinggung, belum ada izin yang diterbitkan terkait bangunan tersebut sama sekali. Haris menjelaskan, bangunan utama izinnya masih diproses. Begitu juga dengan izin ketinggian bangunan dari pusat sudah disampaikan permohonannya dan sedang diproses.
"Kalau di sini tinggal masalah administrasi saja. Tidak ada kendala. Begitu juga kejadian jatuhnya dua pekerja beberapa hari lalu murni kecelakaan kerja. Sebab, semua pekerja dilengkapi alat pengaman. Tamu saja yang datang harus pakai helm," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Muslim Maksum mengungkapkan, apabila bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan, maka Pemko Medan melalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) segera menstanvaskan bangunan tersebut. Izin perubahan peruntukan yang sudah dikeluarkan bukan berarti izin mendirikan bangunan didapat. Sebab, itu hal yang berbeda.
"Kami minta persoalan matinya dua pekerja ini diusut sampai tuntas dan bila terbukti bersalah berikan tindakan tegas kepada pengembang. Sehingga menimbulkan efek jera," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA